KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap terdakwa kasus korupsi minyak goreng. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu 7 - 12 tahun penjara. Adapun rinciannya adalah pertama, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dan subsider 2 bulan penjara.
Baca Juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Divonis 3 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta Kedua, Komisaris WNI, Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Ketiga, Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan.