KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap terdakwa kasus korupsi minyak goreng. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu 7 - 12 tahun penjara. Adapun rinciannya adalah pertama, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dan subsider 2 bulan penjara.
Dintuntut 7-12 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Minyak Goreng Cuma Divonis 1-3 Tahun Bui
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap terdakwa kasus korupsi minyak goreng. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu 7 - 12 tahun penjara. Adapun rinciannya adalah pertama, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dan subsider 2 bulan penjara.