KONTAN.CO.ID - Vaksin AstraZeneca adalah salah satu vaksin yang digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Vaksin ini telah mendapat Emergency Use Listing dari WHO, yang disusul dengan izin penggunaan darurat (EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dikutip dari laman Covid19..go.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah menyatakan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini diperbolehkan atau mubah.
Lini masa vaksin Covid-19 AstraZeneca
Dirangkum dari laman Covid19.go.id, berikut lini masa perkembangan vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia:- 16 Februari 2021: Vaksin AstraZeneca mendapatkan Emergency Use Listing dari WHO.
- 22 Februari 2021: Badan POM mengeluarkan izin penggunaan darurat (UEA).
- 8 Maret 2021: Indonesia menerima 1,1 juta dosis vaksin melalui jalur multilateral COVAX Facility dengan anggaran sepenuhnya ditanggung oleh COVAX.
- 16 Maret 2021: MUI mengeluarkan Fatwa No.14 tahun 2021 yang menyatakan penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini dibolehkan atau mubah.
- 18 Maret 2021: EMA (European Medicines Agency) menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak terkait dengan peningkatan risiko pembekuan darah secara keseluruhan (kejadian tromboemboli) pada penerimanya.
- 19 Maret 2021: BPOM mengeluarkan rekomendasi bahwa manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibanding risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin AstraZeneca dapat mulai digunakan.