KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui dua peraturan pemerintah (PP) Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan dua perusahaan plat merah atau BUMN. Dua PP tersebut yakni, PP Nomor 8 Tahun 2023 dilakukan pembubaran pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airline. Kemudian melalui PP Nomor 9 Tahun 2023 dilakukan pembubaran pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces. Kedua perusahaan BUMN tersebut dibubarkan lantaran telah dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi. Kedua keputusan tersebut ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2023.
Dinyatakan Pailit, Jokowi Bubarkan Dua BUMN Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui dua peraturan pemerintah (PP) Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan dua perusahaan plat merah atau BUMN. Dua PP tersebut yakni, PP Nomor 8 Tahun 2023 dilakukan pembubaran pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airline. Kemudian melalui PP Nomor 9 Tahun 2023 dilakukan pembubaran pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces. Kedua perusahaan BUMN tersebut dibubarkan lantaran telah dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi. Kedua keputusan tersebut ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2023.