JAKARTA. Sudah setahun lebih saham PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) disuspensi oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Sesuai peraturan BEI, saham yang disuspensi selama dua tahun akan di delisting oleh bursa. Tapi, tampaknya saham KARK akan di delisting sebelum jangka dua tahun tersebut. Soalnya, KARK baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu kemarin. Kondisi itu sangat memungkinkan, jika nantinya saham KARK terkena penghapusan secara paksa atau forced delisting. Hoesen, Direktur Penilaian BEI mengungkapkan, pihaknya akan memanggil manajemen KARK untuk meminta penjelasan terkait status hukum KARK tersebut. "Jika memang tidak ada opsi lain selain pailit, maka saham KARK akan dihapus," imbuhnya.
Dia menambahkan, para pemegang saham KARK sudah seharusnya mengerti kondisi ini. Pasalnya, keputusan pailit yang berujung delisting merupakan salah satu risiko berinvestasi di pasar modal. "Lagi pula, pemegang saham masih akan memperoleh haknya jika masih ada aset yang tersisa," pungkas Hoesen.