Dinyatakan Pailit, Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru Lakukan PHK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, diminta oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk tidak buru-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pekerjanya. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menghimbau agar Sritex bisa menunggu hingga adanya keputusan yang pasti atau hingga munculnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA). "Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ungkap Indah dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Kamis (24/10). Lebih lanjut, Indah mengatakan Kemnaker meminta agar Sritex tetap membayarkan gaji atau upah kepada para pekerja.

Baca Juga: Begini Prospek Emiten Tekstil Usai Sritex (SRIL) Dinyatakan Pailit "Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah," tambahnya. Kemnaker juga meminta agar semua pihak yaitu manejemen dan Serikat Pekerja (SP) di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan. "Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," ungkap Indah. Untuk diketahui, Sritex dinyatakan pailit akibat gagal membayar hutangnya kepada PT Indo Bharta Rayon, kemudian Indo Bharta Rayon pun menggugat Sritex sejak 2 September 2024 karena dinilai lalai memenuhi kewajiban membayar utang kepada kreditur. Sritex awalnya sepakat membayar utang kepada perusahaan itu berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022. Namun, pembayaran itu tidak dipenuhi. PT Indo Bharta Rayon juga meminta PN Niaga Semarang mencabut keputusan pembatalan perdamaian dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Sritex sesuai kesepakatan sebelumnya. Gugatan ini bukanlah yang pertama bagi Sritex, sebelumnya pada 2021, Sritex juga menerima gugatan serupa terkait kewajiban pembayaran utang kepada CV Prima Karya senilai Rp 5,5 miliar. Jika dilihat dari kinerja keuangan, sejak Covid-19 berlangsung, Sritex memang telah menunjukan penurunan kinerja. Per Desember 2020, total utang Sritex menyentuh angka Rp 17,1 triliun. Dengan total asset hanya Rp 26,9 triliun dan lebih dari 17.000 karyawan yang harus ditanggung. 

Baca Juga: Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, APSyFI Beberkan Tantangan Industri Tekstil


Selanjutnya: Perluas Portofolio Layanan, Pluang Rilis Opsi Saham AS

Menarik Dibaca: Modena Menjaring Pasar Tangerang dengan Gerai Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati