Dinyatakan Pailit, Manajemen Sri Rejeki Isman (Sritex) Minta Dukungan dari Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk alias SRITEX akhirnya buka suara soal langkah lanjutan yang akan diambil usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah pada 21 Oktober 2024 lalu.

"Kami memberikan perhatian serius terkait putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024," ungkap Manajemen Sritex dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Sabtu (26/10).

Manajemen Sritex juga menambahkan, pihaknya menghormati putusan hukum tersebut, dan merespon cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. 


"Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," tambah manajemen Sritex.

Upaya ini merupakan bentuk tanggungjawab perseroan. kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha selama lebih dari setengah abad.

"Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.

Baca Juga: Dinyatakan Pailit, Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru Lakukan PHK

Adapun, selama 58 tahun, SRITEX telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, perseroan tercatat telah telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia. 

"Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup SRITEX, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis SRITEX," kata manajemen.

Lebih lanjut manajemen SRITEX mengungkap pihaknya membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan.

Untuk diketahui, Sritex dinyatakan pailit akibat gagal membayar hutangnya kepada PT Indo Bharta Rayon, kemudian Indo Bharta Rayon pun menggugat Sritex sejak 2 September 2024 karena dinilai lalai memenuhi kewajiban membayar utang kepada kreditur. Sritex awalnya sepakat membayar utang kepada perusahaan itu berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Namun, pembayaran itu tidak dipenuhi. PT Indo Bharta Rayon juga meminta PN Niaga Semarang mencabut keputusan pembatalan perdamaian dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Sritex sesuai kesepakatan sebelumnya.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Ambil Tindakan Penyelamatan Sritex

Selanjutnya: Garuda Indonesia Perkenalkan Program Seat Selection

Menarik Dibaca: Hujan Ringan di Daerah Ini, Berikut Prediksi Cuaca Besok (27/10) di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati