Dinyatakan Pailit, Sritex (SRIL) Berpotensi Delisting dari Bursa Saham?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) tampaknya berpotensi didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran memenuhi persyaratan delisting. 

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menuturkan pihaknya telah melakukan suspensi efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2024 hingga saat ini.

Adapun penghentian sementara perdagangan itu disebabkan lantaran manajemen Sritex melakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-16. 


"Dengan demikian SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting karena suspensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan," jelas Nyoman kepada wartawan akhir pekan lalu. 

Baca Juga: BCA Buka Suara Terkait Utang Milik Sritex (SRIL) Senilai US$ 82,68 Juta

Berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N dijelaskan bahwa delisting atas suatu saham dapat terjadi karena dua hal. Pertama, emiten mengalami kondisi yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. 

Kedua, saham perusahaan tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

Lebih lanjut, Nyoman bilang pihaknya juga telah mengingatkan manajemen SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindak lanjut dan rencana SRIL terhadap putusan pailit tersebut.

Selanjutnya: Dapen BCA Mencatat Total Investasi per September 2024 Sebesar Rp 5,87 Triliun

Menarik Dibaca: Deretan Kartu Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2024 untuk Diunduh Gratis dan Dibagikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati