DIPA Kementerian Koperasi Disetujui



JAKARTA. Perseteruan antara Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kementerian Koperasi dan UKM) dan Departemen Keuangan (Depkeu) mulai mencair. Pasalnya, Depkeu menyetujui permohonan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Dalam DIPA itu Kementerian Koperasi dan UKM mengajukan anggaran sebesar Rp 421 miliar.Lampu hijau dari Depkeu itu artinya makin memuluskan niat Kementerian Koperasi menarik dana bergulir yang selama ini tak kunjung cair dari Depkeu. "DIPA baru sudah keluar Kamis sore," ujar Sekretaris Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Guritno Kusumo. Asal tahu saja, dari dana Rp 421 miliar itu, sebanyak Rp 381 miliar dipakai sebagai dana bergulir. Dana bergulir mengucur ke koperasi usaha kecil dan menengah (KUKM) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), sebuah Badan Layanan Umum (BLU) milik Kementerian Koperasi dan UKM. Sedangkan sisanya sebanyak Rp 47 miliar dipakai sebagai tambahan anggaran operasional Kementerian.Saat ini tinggal selangkah lagi bagi Kementerian Koperasi yaitu menunggu pencairan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Depkeu. "Kami akan berusaha keras supaya bisa dicairkan, sekarang sedang proses," imbuh GuritnoDirektur Jenderal Perbendaharaan Negara, Herry Purnomo mengatakan untuk pencairan anggaran itu tergantung dari aturan main dari Direktorat Jenderal Anggaran. Kalau aturan main sudah ada, selanjutnya akan dilihat kesiapan satuan kerja dalam hal ini LPDB. "Saya akan cek aturan teknis pencairannya seperti apa," ujar Herry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: