Jakarta. Usaha Raiffeisen Bank International AG melalui kantor cabangnya di Singapura pailitkan Soebali Sudjie, Direksi PT Trimega Utama Corporindo mendapat perlawanan. Pihak Soebali mempermasalahkan legal standing alias surat kuasa dari Raiffeisen Bank International AG selaku pemohon pailit. Raiffeisen Bank International AG cabang Singapura tidak mewakili wewenang untuk mengajukan permohonan pailit. Soebali yang diwakili kuasa hukumnya Hotman P. Hutapea mengatakan Raiffeisen Bank International AG cabang Singapura belum mendapatkan amanat yang sah dari kantor pusatnya di Austria. Pasalnya, surat kuasa dan dokumen dari Austria yang menyatakan cabang Singapura memiliki kewenangan hukum belum mendapatkan legalisasi secara resmi. "Surat kuasa yang diajukan pemohon terkait penunjukan cabang Singapura untuk melakukan upaya hukum mewakili kantor pusat Austria. Namun, surat tersebut hanya dilegalisasi oleh solicitor atau penasehat hukum," kata Hotman, Kamis (14/4).
Dipailitkan, Trimega persoalkan surat kuasa
Jakarta. Usaha Raiffeisen Bank International AG melalui kantor cabangnya di Singapura pailitkan Soebali Sudjie, Direksi PT Trimega Utama Corporindo mendapat perlawanan. Pihak Soebali mempermasalahkan legal standing alias surat kuasa dari Raiffeisen Bank International AG selaku pemohon pailit. Raiffeisen Bank International AG cabang Singapura tidak mewakili wewenang untuk mengajukan permohonan pailit. Soebali yang diwakili kuasa hukumnya Hotman P. Hutapea mengatakan Raiffeisen Bank International AG cabang Singapura belum mendapatkan amanat yang sah dari kantor pusatnya di Austria. Pasalnya, surat kuasa dan dokumen dari Austria yang menyatakan cabang Singapura memiliki kewenangan hukum belum mendapatkan legalisasi secara resmi. "Surat kuasa yang diajukan pemohon terkait penunjukan cabang Singapura untuk melakukan upaya hukum mewakili kantor pusat Austria. Namun, surat tersebut hanya dilegalisasi oleh solicitor atau penasehat hukum," kata Hotman, Kamis (14/4).