JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan pertama pada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka penerima gratifikasi pada Jumat (30/1) lalu. Namun, saat itu Komjen Budi Gunawan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Jika KPK melayangkan panggilan kedua, Budi Gunawan juga dipastikan akan mangkir. "Tidak akan datang, pokoknya kami akan tunggu hingga putusan praperadilan selesai dulu," ucap Razman. Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution mengatakan kliennya tidak akan hadir apabila KPK kembali memanggil Komjen Budi Gunawan, Minggu (8/2).
Dipanggil KPK, BG pastikan akan mangkir lagi
JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan pertama pada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka penerima gratifikasi pada Jumat (30/1) lalu. Namun, saat itu Komjen Budi Gunawan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Jika KPK melayangkan panggilan kedua, Budi Gunawan juga dipastikan akan mangkir. "Tidak akan datang, pokoknya kami akan tunggu hingga putusan praperadilan selesai dulu," ucap Razman. Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution mengatakan kliennya tidak akan hadir apabila KPK kembali memanggil Komjen Budi Gunawan, Minggu (8/2).