JAKARTA. Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) akhirnya batal memeriksa tersangka kasus simulator mengemudi, Djoko Susilo, hari ini, Jumat (28/9). Hal itu dipastikan, setelah Djoko menyatakan tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurut kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompoel, kliennya tidak bersedia diperiksa selama dualisme penanganan kasus ini, antara KPK dengan Kepolisian, belum juga tuntas. Hotma menjelaskan, pihaknya masih meenunggu pendapat Mahkamah Agung (MA) soal penyelesaian sengketa penanganan kasus ini. "Kami menunggu MA mengeluarkan fatwa terkait siapa yang berwenang menangani kasus ini," kata Hotma, Jumat (28/9) di Gedung KPK. Menurutnya, fatwa MA dinilai penting supaya ada kepastian hukum, sehingga dikemudian hari tidak akan ada masalah. Sebelumnya, KPK menjadwalkan akan memeriksa Djoko pukul 09.00. Namun, yang hadir justru tim kuasa hukumnya yang diwakili oleh Hotma dan Juniver Girsang. Sebelumnya, Djoko sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya oleh penyidik KPK. Ia diduga terlibat dalam tindakan mark-up pada dana pengadaan simulator mengemudi dengan nilai proyek hingga Rp 198 miliar. Namun, hingga kini baru Djoko yang belum sekalipun diperiksa. Sementara tiga lainnya sudah diperiksa. Adapun ketiga tersangka yang sudah diperiksa itu diantaranya adalah, Wakil Korps Lalu Lintas Didik Purnomo, dan dua orang lainnya dari pihak Swasta, yaitu Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dipanggil KPK, Djoko Susilo menolak hadir
JAKARTA. Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) akhirnya batal memeriksa tersangka kasus simulator mengemudi, Djoko Susilo, hari ini, Jumat (28/9). Hal itu dipastikan, setelah Djoko menyatakan tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurut kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompoel, kliennya tidak bersedia diperiksa selama dualisme penanganan kasus ini, antara KPK dengan Kepolisian, belum juga tuntas. Hotma menjelaskan, pihaknya masih meenunggu pendapat Mahkamah Agung (MA) soal penyelesaian sengketa penanganan kasus ini. "Kami menunggu MA mengeluarkan fatwa terkait siapa yang berwenang menangani kasus ini," kata Hotma, Jumat (28/9) di Gedung KPK. Menurutnya, fatwa MA dinilai penting supaya ada kepastian hukum, sehingga dikemudian hari tidak akan ada masalah. Sebelumnya, KPK menjadwalkan akan memeriksa Djoko pukul 09.00. Namun, yang hadir justru tim kuasa hukumnya yang diwakili oleh Hotma dan Juniver Girsang. Sebelumnya, Djoko sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya oleh penyidik KPK. Ia diduga terlibat dalam tindakan mark-up pada dana pengadaan simulator mengemudi dengan nilai proyek hingga Rp 198 miliar. Namun, hingga kini baru Djoko yang belum sekalipun diperiksa. Sementara tiga lainnya sudah diperiksa. Adapun ketiga tersangka yang sudah diperiksa itu diantaranya adalah, Wakil Korps Lalu Lintas Didik Purnomo, dan dua orang lainnya dari pihak Swasta, yaitu Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News