KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indo Premier Sekuritas menilai sorotan terbaru MSCI terhadap pasar modal Indonesia bukanlah hal baru dan dapat dipelajari dari pengalaman negara lain. Menurut Analis Indo Premier Sekuritas, Ryan Winipta dalam riset 2 Februari 2026, terdapat sejumlah studi kasus dari Hong Kong, India, dan negara-negara Nordik yang relevan untuk menjadi pembelajaran bagi Indonesia dalam merespons perhatian MSCI tersebut. Dalam pengumuman terbarunya, MSCI secara khusus menyoroti dua isu utama di Indonesia, yakni kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham serta potensi adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi. Ryan menilai, MSCI secara jelas menyebutkan bahwa kekhawatiran tersebut dapat diatasi melalui penyediaan informasi kepemilikan saham yang andal serta mekanisme pemantauan konsentrasi pemegang saham yang memadai.
Baca Juga: DBS Tetap Overweight Saham Indonesia, Investor Disarankan Jaga Alokasi “Kami melihat solusi seperti daftar High Shareholding Concentration (HSC) yang diterapkan di Hong Kong berpotensi menjadi salah satu pendekatan untuk menjawab kekhawatiran MSCI,” ujar Ryan. Ryan menjelaskan, keterbukaan data kepemilikan saham di bawah 5% dan di atas 5% berdasarkan sembilan klasifikasi investor utama saat ini dinilai belum cukup untuk mengatasi kekhawatiran MSCI. Oleh karena itu, Indo Premier Sekuritas menilai negara-negara Nordik seperti Swedia, Norwegia, dan Denmark yang tergolong pasar maju (Developed Market) dapat dijadikan tolok ukur bagi Indonesia. Di negara-negara tersebut, kepemilikan publik di atas 1% diungkap secara terbuka, sementara data kepemilikan di bawah 1% juga tetap dapat diakses melalui permintaan. Standar ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan praktik yang berlaku di Indonesia saat ini. Sementara itu, India sebagai sesama pasar berkembang (Emerging Market) juga telah melangkah lebih jauh dengan mengungkap kepemilikan entitas pada kisaran 1%–5%, seperti reksa dana dan perusahaan asuransi. Praktik ini belum sepenuhnya diterapkan di Indonesia, yang umumnya hanya membuka kepemilikan di atas 5% kecuali untuk pihak terafiliasi. Meski India belum sepenuhnya mengungkap ultimate beneficial owner (UBO) di balik setiap entitas, kepemilikan signifikan oleh pemegang saham utama, seperti pendiri, tetap disampaikan kepada publik. Dalam hal pengawasan konsentrasi kepemilikan saham, Ryan menilai Hong Kong dapat menjadi benchmark yang kuat. Sejak 2015, MSCI telah menyoroti saham-saham di Hong Kong yang memiliki risiko konsentrasi kepemilikan tinggi. Otoritas setempat melalui Securities and Futures Commission (SFC) secara aktif menerbitkan daftar saham dengan konsentrasi pemegang saham tinggi atau HSC list. “Keberadaan daftar ini membuat MSCI mengecualikan saham-saham yang masuk dalam HSC list dari indeksnya hingga keterbukaan publik dianggap memadai. Bahkan, saham dalam daftar tersebut juga tidak memenuhi syarat untuk masuk ke indeks MSCI ke depan,” jelas Ryan.
Baca Juga: Catat Kinerja Beragam, Ini Jenis Reksadana Yang Menarik Dicermati Sebagai ilustrasi, pada salah satu saham yang tercantum dalam HSC list, tercatat sekitar 25 pemegang saham menguasai sekitar 15% saham perusahaan. Kondisi ini mendorong SFC mengeluarkan pengumuman resmi yang disertai data numerik sebagai bukti potensi risiko konsentrasi kepemilikan. Menurut Ryan, SFC dalam menyusun HSC list tidak hanya mengandalkan data kepemilikan saham seperti real free float dan persentase kepemilikan oleh sejumlah pemegang saham tetapi juga mengombinasikannya dengan analisis perilaku perdagangan, termasuk pergerakan harga dan nilai transaksi harian rata-rata.
Indo Premier Sekuritas menilai, pendekatan serupa dapat dipertimbangkan di Indonesia untuk menjawab kekhawatiran MSCI, khususnya terkait transparansi struktur kepemilikan dan potensi perdagangan terkoordinasi. Ryan menegaskan pembenahan yang menyasar akar permasalahan, bukan sekadar gejala, akan menjadi kunci agar pasar modal Indonesia dapat memenuhi standar global serta menjaga kepercayaan investor internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News