Dipastikan, Besaran Rasio Pajak 2009 Tidak Tercapai



JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution yang mengatakan bahwa besaran rasio pajak Indonesia pada tahun 2009 tidak bakal melebihi 15%. Sang komando penerimaan negara dari pajak ini mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa target persentase tax ratio pada tahun depan bakal tidak terpenuhi. Pertama, Ditjen Pajak menilai kalau tahun 2009 merupakan tahun yang 'khusus' dalam hal penerimaan pajak. Alasannya, lantaran komitmen pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di dalam mengesahkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) maka negara mengalami potensial loss penerimaan pajak sebesar Rp 47,5 triliun. "Jumlah itu hampir 0,9% dari produk domestik bruto (PDB) jadi itu saja sudah turun bagaimana mau mengejar," ujar Darmin, Rabu (12/11).   Kedua, untuk mencapai tax ratio sebesar di atas 15% atau sampai 19% seperti yang ditargetkan diperlukan kerja keras oleh elemen karena bukan semata Ditjen Pajak saja yang bisa  meningkatkan persentase tax ratio. "Dukungan dari aturan-aturan yang lain juga dibutuhkan. Misalnya saja kalau dalam membuat paspor kita harus memberi tip, pajak kan tidak mempunyai kewenangan jadi bukan hanya Ditjen Pajak saja," sambungnya. Karena itu, menurut Darmin, setidaknya dibutuhkan waktu beberapa tahun lagi untuk dapat merealisasikan target yang dicapai apalagi bila ingin mendapatkan persentase lebih besar dari target. "Tidak bisa hanya effort Ditjen Pajak saja tapi harus effort nasional," tegas dia. Seperti diketahui, yang dimaksud tax ratio merupakan perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan pendapatan domestik bruto (PDB). Nah saat ini seperti yang disebutkan dalam APBNP 2008 tax ratio Indonesia hanya 13,5%. Sementara itu nilai PDB Indonesia sendiri Rp 4.484,37 triliun. Menurut Darmin, besaran tax ratio pada tahun 2009 hanya bakal sedikit lebih besar dari asumsi tax ratio dalam APBNP 2008. "Tahun ini sendiri akan terlampaui," ucapnya. Untuk 2009, Darmin menyatakan beban penerimaan pajak memang cukup berat di tengah ancaman krisis keuangan dan perlambatan ekonomi global. Namun demikian, dapat dipastikan kalau Ditjen Pajak bakal mengoptimalkan penerimaan pajak. Alasannya, potensi penerimaan pajak Indonesia masih cukup besar. Anggota Komisi XI DPR yang juga menjadi Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Perpajakan Melchias Markus Mekeng menilai wajar besaran persentase tax ratio pajak saat ini. Pertimbangannya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak belum terlalu baik. "Dibanding beberapa tahun lalu, sekarang ini jauh lebih baik dan untuk bisa lebih baik lagi tentu pemerintah membutuhkan waktu," kata dia. Informasi saja, tax ratio Indonesia pada 2005 mencapai 12,89% lalu meningkat pada tahun 2006 menjadi 13,58%. Nah prosentase tersebut menjadi 14,43% dalam APBN 2007 namun turun lagi menjadi 13,92% dalam APBNP 2007. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: