KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 1.262,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 10,5% dibandingkan outlook 2021 sebesar Rp 1.142,5 triliun. Lonjakan penerimaan pajak tahun depan akan disumbang dari pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% year on year (yoy) dan pajak penghasilan (PPh) tumbuh sebesar 10,7% yoy. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan target penerimaan pajak tahun depan masih terlalu optimis. Sebab, Fajry melihat aktivitas dunia usaha belum sepenuhnya pulih, terlebih adanya kebijakan penurunan tarif PPh badan tahun depan menjadi 20%, dari yang berlaku saat ini sebesar 22%.
Dipatok Rp 1.262,9 T, target penerimaan pajak tahun 2022 dinilai terlalu optimistis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 1.262,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 10,5% dibandingkan outlook 2021 sebesar Rp 1.142,5 triliun. Lonjakan penerimaan pajak tahun depan akan disumbang dari pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% year on year (yoy) dan pajak penghasilan (PPh) tumbuh sebesar 10,7% yoy. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan target penerimaan pajak tahun depan masih terlalu optimis. Sebab, Fajry melihat aktivitas dunia usaha belum sepenuhnya pulih, terlebih adanya kebijakan penurunan tarif PPh badan tahun depan menjadi 20%, dari yang berlaku saat ini sebesar 22%.