Dipecat Dari Kursi Menkeu, Hitung Uang Pensiun Mantan Menteri Keuangan Purbaya
Kamis, 17 September 2026 16:25 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin (14/9/2026). Sebagai mantan pejabat tinggi, Purbaya akan mendapatkan uang pensiun per bulan. Simak rincian uang pensiun mantan Menteri Keuangan Purbaya. Purbaya sebelumnya dilantik menjadi Menteri Keuangan pada 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Dengan demikian, masa kepemimpinannya di Kementerian Keuangan berlangsung sekitar satu tahun. Kini Purbaya digantikan wakilnya, Suahasil Nazara. Pergantian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024–2029.
Purbaya mengaku telah memperkirakan kemungkinan dirinya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Hal itu disampaikannya pada Selasa (15/9/2026), sehari setelah Suahasil Nazara dilantik sebagai Menkeu yang baru. "Ya kita sudah hitung-hitung kira-kira 50-50 lah. Tapi baru dikasih tahunya waktu itu," kata Purbaya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com. Sementara itu, Purbaya juga telah menyerahkan jabatan Menteri Keuangan kepada Suahasil Nazara dalam acara serah terima jabatan di Kementerian Keuangan pada Selasa (15/9/2026). Baca Juga: Besok (18/9), Calon Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba Di Jakarta, Cek Kemampuannya Aturan Pensiun Bekas Menteri Meskipun tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya memiliki hak keuangan sebagai bekas menteri apabila pemberhentiannya dilakukan dengan hormat. Ketentuan mengenai hak pensiun bekas menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Aturan tersebut mengatur bahwa menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran pensiun pokok dihitung berdasarkan masa jabatan dan dasar pensiun. Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980 menetapkan besaran pensiun pokok sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Adapun pensiun pokok paling sedikit 6% dan paling banyak 75% dari dasar pensiun. Dengan demikian, lama masa jabatan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan besaran pensiun pokok seorang bekas menteri. Baca Juga: Simak Proyeksi BI Rate Bulan September 2026 Usai The Fed Kerek Suku Bunga Berapa Uang Pensiun Purbaya? Berdasarkan simulasi yang beredar, perhitungan uang pensiun Purbaya menggunakan asumsi masa jabatan selama 12 bulan. Sementara itu, dasar pensiun yang digunakan adalah Rp 5.040.000 per bulan, sesuai angka gaji pokok menteri yang dirujuk dalam PP Nomor 60 Tahun 2000. Jika menggunakan asumsi masa jabatan 12 bulan, persentase pensiun pokoknya menjadi: 12 bulan × 1% = 12% Dengan demikian, simulasi uang pensiun Purbaya adalah sebagai berikut:
Komponen
Nilai
Dasar pensiun
Rp 5.040.000
Asumsi masa jabatan
12 bulan
Persentase pensiun
12%
Estimasi pensiun pokok per bulan
Rp 604.800
Perhitungan: 12% × Rp 5.040.000 = Rp 604.800 per bulan. Namun, angka tersebut merupakan simulasi dengan asumsi masa jabatan genap 12 bulan. Nominal resmi yang diterima Purbaya tetap perlu mengikuti penetapan dan perhitungan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kisaran Pensiun Menteri PP Nomor 50 Tahun 1980 juga menetapkan batas minimum dan maksimum pensiun pokok menteri. Dengan menggunakan dasar pensiun Rp 5.040.000, maka simulasi kisaran pensiun pokok menjadi:
Persentase
Estimasi per bulan
6%
Rp 302.400
12%
Rp 604.800
75%
Rp 3.780.000
Angka tersebut menggambarkan batas persentase pensiun berdasarkan dasar pensiun yang digunakan dalam simulasi, bukan penetapan nominal pensiun Purbaya. Tonton: BREAKING NEWS! Mata Uang Rupiah Longsor Merespons Kenaikan Suku Bunga The Fed 25 Bps Ada Manfaat Tabungan Hari Tua Selain pensiun pokok, bekas menteri juga dapat memiliki hak atas manfaat Tabungan Hari Tua (THT). Berbeda dengan pensiun pokok yang dihitung berdasarkan masa jabatan dan dasar pensiun, manfaat THT berkaitan dengan iuran yang telah dibayarkan selama masa kepesertaan. Karena itu, besaran THT tidak dapat dihitung hanya berdasarkan gaji pokok terakhir atau masa jabatan sekitar satu tahun.
Perhitungan manfaat tersebut perlu memperhatikan riwayat iuran dan ketentuan administrasi yang berlaku bagi pejabat negara. Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/09/17/152450226/mantan-menkeu-purbaya-dapat-uang-pensiun-segini-jumlahnya?page=all#page2.
Rotasi Pejabat Pajak Era Purbaya Diminta Ditunda, Ada Nama yang Tak Lewati Assessment