KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan daftar terbaru yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI) untuk tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam PENG-1/PJ/2025, menggantikan daftar sebelumnya yang diterbitkan dalam PENG-2/PJ/2024. Hal ini juga dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.
Diperbarui! Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan AEoI Indonesia Bertambah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan daftar terbaru yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI) untuk tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam PENG-1/PJ/2025, menggantikan daftar sebelumnya yang diterbitkan dalam PENG-2/PJ/2024. Hal ini juga dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.