KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pemberlakuan aturan baru ekspor-impor barang kiriman mulai 17 Oktober 2023. Adapun beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fadjar Donny mengatakan, awalnya PMK tersebut akan berlaku pada 17 November 2023 atau 60 hari setelah aturan itu diundangkan.
Dipercepat! Aturan Pengetatan Impor Barang Kiriman Mulai Berlaku 17 Oktober 2023
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pemberlakuan aturan baru ekspor-impor barang kiriman mulai 17 Oktober 2023. Adapun beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fadjar Donny mengatakan, awalnya PMK tersebut akan berlaku pada 17 November 2023 atau 60 hari setelah aturan itu diundangkan.