Dipercepat, Berapa Lama Proses Pengurusan Sertifikasi Halal?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), khususnya yang berkaitan dengan produk kuliner atau pangan, kini tak perlu cemas lagi. Pasalnya, pengurusan sertifikasi halal sangat disarankan. 

Sertifikat halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk (makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang diharamkan, atau bahan baku dan pengolahan dilakukan dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat Islam.

Nah, saat ini, lembaga yang berhak menerbitkan sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama.


Melansir laman indonesia.go.id, pengurusan sertifikasi halal kini semakin cepat. Seiring dengan terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI menyampaikan bahwa kini pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dipersingkat menjadi 12 hari sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi oleh pendamping PPH. 

Sebelumnya, proses pengurusan sertifikasi halal memakan waktu 21 hari.

"Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya, di UU Cipta Kerja," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah.

Baca Juga: ​Gratis, Ini Alur dan Syarat Sertifikasi Halal BPJPH 2023

Rinciannya adalah sebagai berikut. Dalam proses sertifikasi halal skema selfdeclare, jelas dia, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, proses verifikasi, dan validasi pernyataan yang dilakukan pendamping proses produk halal (PPH). Untuk itu dibutuhkan waktu 10 hari kerja.

Kemudian verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari. 

Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu sehari, sebelum sertifikat halal terbit.

Sementara itu, terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Baca Juga: 4 Syarat Utama untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal Tanpa Bayar

Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.

"Ini memang tambahan norma yang ada di perppu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal," ujarnya.

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie