KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kepada Surya Darmadi terkait dugaan kasus korupsi sengketa lahan dengan nilai kerugian mencapai Rp 78 triliun. Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 4 jam. Surya Darmadi mulai diperiksa pada pukul 14.00 WIB dan baru kelar pada 17.40 WIB di Kejagung. Setelah dilakukan pemeriksaan, tampak Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan Kejagung dan didampingi oleh penyidik masuk ke dalam mobil Kijang Innova dengan pelat merah B 2896 DO.
Namun, Surya Darmadi tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media saat menuju kendaraan yang akan membawanya ke rutan. Di ketahui, Surya Darmadi akan di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Terhitung, Surya Darmadi akan ditahan sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022.
Baca Juga: Tangani Kasus Korupsi Surya Darmadi, Kejagung Gandeng KPK "Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus sampai dengan 3 September 2022," pungkas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (15/8). Selain diperiksa, Kejagung memang juga menahan Surya Darmadi. "Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia menjelaskan, Kejagung juga telah menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jampidsus Kejagung. Sebelumnya, Kejagung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare (ha) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022. Surya Darmadi diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga: Diperiksa Kejagung, Tersangka Korupsi Surya Darmadi Ditahan 20 Hari Surya Darmadi juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Surya Darmadi telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari