JAKARTA. Ancaman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengejar para penunggak pajak, bukan isapan jempol. Kali ini Ditjen Pajak menyandera penunggak pajak berinisial RS, yang merupakan penanggung pajak PT HKP. Penyanderaan ini cukup spesial karena berada di tengah pelaksanaan amnesti pajak tahap kedua. Penyanderaan menjadi alat agar wajib pajak bersedia ikut program pengampunan pajak yang berakhir 31 Maret 2017 ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, RS merupakan penanggung pajak PT HKP yang terdaftar di KPP Pratama Cirebon. Saat ini RS dititipkan di rumah tahanan negara kelas I Cirebon. "WP dinilai mempunyai kemampuan melunasi utang pajak Rp 1,8 miliar. Namun tidak mempunyai itikad baik melunasi utangnya," ujar Hestu dalam pernyataan resminya ke KONTAN, akhir pekan lalu.
Diperiksa, disandera, lalu diampuni
JAKARTA. Ancaman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengejar para penunggak pajak, bukan isapan jempol. Kali ini Ditjen Pajak menyandera penunggak pajak berinisial RS, yang merupakan penanggung pajak PT HKP. Penyanderaan ini cukup spesial karena berada di tengah pelaksanaan amnesti pajak tahap kedua. Penyanderaan menjadi alat agar wajib pajak bersedia ikut program pengampunan pajak yang berakhir 31 Maret 2017 ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, RS merupakan penanggung pajak PT HKP yang terdaftar di KPP Pratama Cirebon. Saat ini RS dititipkan di rumah tahanan negara kelas I Cirebon. "WP dinilai mempunyai kemampuan melunasi utang pajak Rp 1,8 miliar. Namun tidak mempunyai itikad baik melunasi utangnya," ujar Hestu dalam pernyataan resminya ke KONTAN, akhir pekan lalu.