Diperiksa hari ini, apakah Kivlan Zen akan hadir di Bareskrim Polri?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni, membenarkan bahwa kliennya diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Senin (13/5) hari ini.

Kivlan sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar. "Iya (dipanggil Bareskrim). Jam 10," kata Pitra ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5) malam.

Akan tetapi, terkait kehadiran Kivlan, Pitra tak memberikan jawaban pasti. "Iya Insya Allah hadir," tutur Pitra. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono telah mengungkapkan bahwa Kivlan akan dipanggil pada Senin hari ini.


Surat panggilan pemeriksaan telah diserahkan ke Kivlan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (10/5). Saat itu, Kivlan hendak terbang menuju Batam. "Akan dipanggil sebagai saksi Senin (13/5) besok (atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong).

Penyidiknya Mabes Polri, kita gabungan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).

Adapun, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Kivlan Zen Dipanggil Bareskrim Polri",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli