KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangan terkait tugas-tugas yang pernah ia jalani di sektor energi, termasuk saat menjabat sebagai petinggi di PT Pertamina dan sebagai Menteri ESDM. Sudirman mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua dirinya hadir di Kejagung. Ia dimintai keterangan terkait pengalamannya saat menjabat sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina pada periode 2008-2009, serta ketika menjadi Menteri ESDM pada 2014-2016.
“Saya diundang oleh Kejaksaan, ini kehadiran yang kedua kali, untuk memberi keterangan mengenai apa-apa yang saya lakukan, saya alami, dan saya lihat untuk dua tugas yang saya pernah jalankan," kata Sudirman, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Kemenhaj: Biaya Makan Jamaah Haji 40 Riyal Per Hari Ia bercerita, dalam dua posisi tersebut, dirinya mendapat mandat dari negara untuk membenahi rantai pasok dan tata kelola sektor energi yang selama ini dikenal publik sarat dengan praktik mafia migas. Namun, upaya tersebut disebutnya selalu menghadapi hambatan. Saat bertugas di Pertamina, Sudirman mengungkapkan, unit ISC yang sedang berjalan justru dilumpuhkan setelah terjadi pergantian direksi. Akibatnya, praktik-praktik bermasalah kembali terjadi. “Akibat unit itu dilumpuhkan, maka terjadilah praktik-praktik yang seperti, yang kalian saksikan sekarang ini," ujar dia. Hambatan serupa, lanjut Sudirman, juga ia alami ketika menjabat sebagai Menteri ESDM. Ia mengeklaim, berupaya melanjutkan pembenahan yang sebelumnya belum tuntas di Pertamina. Namun, belum lama menata sektor energi, masa jabatannya sebagai menteri berakhir kurang dari dua tahun. “Perkara yang muncul sekarang juga akibat praktik yang dulu pernah mau dibereskan tidak tuntas," ungkap dia. Sudirman menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya menjelaskan apa yang ia alami, lakukan, dan observasi selama menjalankan tugas negara. Ia mengaku bersyukur dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan. “Mudah-mudahan keterangan saya memberi manfaat dan memperjelas segala sesuatunya," kata dia. Terkait pertanyaan mengapa upaya penindakan terhadap mafia migas masa lalu tidak berujung pada proses hukum, Sudirman menyebut, hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Ia menilai, pembenahan sektor energi sangat bergantung pada kuat tidaknya political will pemerintah. “Kita berharap pemerintah sekarang itu betul-betul memiliki political will yang kuat sehingga hal-hal seperti ini bisa dituntaskan. Dan kita menaruh harapan kepada Presiden Pak Prabowo dan juga seluruh aparat penegak hukum," harap dia. Mengenai jumlah pertanyaan dan substansi pemeriksaan, Sudirman enggan merinci. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Diketahui, pemeriksaan terhadap Sudirman Said bukan yang pertama kali. Kejagung memeriksa Sudirman pertama kali pada 23 Desember 2025. Kala itu, status Sudirman Said masih sama ketika diperiksa yaitu sebagai saksi. "Kapasitas (diperiksa) sebagai menteri ESDM saat itu," terang Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, 23 Desember 2025.
Baca Juga: KLH Gugat 6 Perusahaan, Pengamat: Akar Masalah Ada di Penyalahgunaan Kekuasaan Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/19/17175401/diperiksa-kejagung-sudirman-said-cerita-hambatan-bereskan-mafia-migas?page=2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News