Diperiksa Kejagung, Tersangka Korupsi Surya Darmadi Ditahan 20 Hari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melalukan pemeriksaan atas dugaan korupsi penyerobotan lahan senilai Rp 78 triliun.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi akan langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini (15/8), untuk mempermudah pemeriksaan tersangka.

"Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan tersangka Surya Darmadi dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," terang Burhanudin pada media, Senin (15/8).


Burhanudin bilang, sebelumnya Kejagung telah melakukan pemanggilan kepada tersangka Surya Darmadi saat di Singapura.

Barulah pada hari ini, Surya Darmadi menyerahkan diri dan mau menjalankan pemeriksaan di Kejagung RI.

Baca Juga: Terksangka Korupsi Surya Darmadi Tiba di kejagung

"Pada saat Kejagung melakukan pemanggilan Surya Darmadi ada di Singapura, kemudian dua hari lalu ada koordinasi dari pengacara dan menyerahkan di kepada kami," jelas Burhanudin.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022. Surya Darmadi diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejagung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Surya Darmadi juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.

Baca Juga: Ini Tanggapan Kejagung Soal Janji Surya Darmadi untuk Jalani Proses Hukum

Sebelumnya, Surya Darmadi telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari