JAKARTA. Chairman dan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran restitusi atas permohonan PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2008, selama 8 jam 30 menit. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mobile 8. Dalam pemeriksaan itu, Hary menjelaskan perannya sebagai komisaris di perusahaan tersebut. "Obyeknya sama persis. Dan saya jelaskan tadi ke penyidik kalau kapasitas saya hanya sebagai salah satu komisaris Mobile 8 sampai dengan bulan Juni 2009," ujar Hary di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7).
Diperiksa Kejaksaan 8 jam, ini kata Hary Tanoe
JAKARTA. Chairman dan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran restitusi atas permohonan PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2008, selama 8 jam 30 menit. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mobile 8. Dalam pemeriksaan itu, Hary menjelaskan perannya sebagai komisaris di perusahaan tersebut. "Obyeknya sama persis. Dan saya jelaskan tadi ke penyidik kalau kapasitas saya hanya sebagai salah satu komisaris Mobile 8 sampai dengan bulan Juni 2009," ujar Hary di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7).