Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sugianto Kusuma alias Aguan bos Agung Sedayu untuk pemeriksaan kasus dugaan suap anggota DPRD DKI. KPK ingin menggali informasi dari pihak swasta terkait dugaan suap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi dan reklamasi teluk Jakarta. "Diperiksa sebagai saksi M. Sanusi (Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta)," kata Yuyuk Andrianti Iskak, juru bicara KPK, Rabu (13/4). Yuyuk menambahkan Aguan bakal dimintai keterangan peranan dirinya terkait perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah mencegah Aguan untuk keluar negeri sejak 1 April 2016 lalu. Tujuannya, untuk memudahkan pemeriksaan penyidik. Sayangnya, saat masuk ke Lobby KPK, Aguan enggan berkomentar.
Diperiksa KPK, Aguan bos Agung Sedayu masih saksi
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sugianto Kusuma alias Aguan bos Agung Sedayu untuk pemeriksaan kasus dugaan suap anggota DPRD DKI. KPK ingin menggali informasi dari pihak swasta terkait dugaan suap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi dan reklamasi teluk Jakarta. "Diperiksa sebagai saksi M. Sanusi (Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta)," kata Yuyuk Andrianti Iskak, juru bicara KPK, Rabu (13/4). Yuyuk menambahkan Aguan bakal dimintai keterangan peranan dirinya terkait perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah mencegah Aguan untuk keluar negeri sejak 1 April 2016 lalu. Tujuannya, untuk memudahkan pemeriksaan penyidik. Sayangnya, saat masuk ke Lobby KPK, Aguan enggan berkomentar.