JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait reklamasi Teluk Jakarta pada Selasa (10/5). Ahok terlihat keluar dari gedung KPK pukul 17.48 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam. Usai diperiksa, Ahok tidak banyak berkomentar. Ia mengaku diminta melengkapi berkas untuk tiga tersangka Ariesman Widjaja Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Muhammad Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, dan Trinanda Prihartono karyawan PT Agung Podomoro Land. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu, Ahok menyebut, dirinya telah mengeluarkan tiga perizinan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, untuk perizinan prinsip dan pelaksanaan sudah dikeluarkan sejak masa kepemimpinan Fauzi Bowo menjadi Gubernur DKI Jakarta. "Itu sejak zaman Foke (penerbitan perijinan)," katanya, Selasa (10/5).
Diperiksa KPK soal reklamasi, ini penjelasan Ahok
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait reklamasi Teluk Jakarta pada Selasa (10/5). Ahok terlihat keluar dari gedung KPK pukul 17.48 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam. Usai diperiksa, Ahok tidak banyak berkomentar. Ia mengaku diminta melengkapi berkas untuk tiga tersangka Ariesman Widjaja Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Muhammad Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, dan Trinanda Prihartono karyawan PT Agung Podomoro Land. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu, Ahok menyebut, dirinya telah mengeluarkan tiga perizinan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, untuk perizinan prinsip dan pelaksanaan sudah dikeluarkan sejak masa kepemimpinan Fauzi Bowo menjadi Gubernur DKI Jakarta. "Itu sejak zaman Foke (penerbitan perijinan)," katanya, Selasa (10/5).