KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/5). Sofyan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Sofyan diperiksa selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB. Penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menjelaskan, penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan ke Sofyan. "Standar saja, masih (soal) identitas, kemudian tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai Dirut. Kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin jadi sedikit masalah di Riau 1. Yang lain-lain belum ada. Belum ke materi (perkara)," kata Soesilo seusai mendampingi Sofyan, Senin sore.
Diperiksa KPK, Sofyan Basir dicecar sebanyak 15 pertanyaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/5). Sofyan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Sofyan diperiksa selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB. Penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menjelaskan, penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan ke Sofyan. "Standar saja, masih (soal) identitas, kemudian tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai Dirut. Kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin jadi sedikit masalah di Riau 1. Yang lain-lain belum ada. Belum ke materi (perkara)," kata Soesilo seusai mendampingi Sofyan, Senin sore.