KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 baru saja diterbitkan oleh Satgas Covid-19. Dalam aturan tersebut disebutkan, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari. Sementara masa kadaluarsa hasil tes usap atau swab dengan metode PCR diturunkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari. Pengetatan peraturan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat. "Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi aturan itu.
Diperketat! Hasil rapid test antigen hanya berlaku 3 hari, PCR 7 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 baru saja diterbitkan oleh Satgas Covid-19. Dalam aturan tersebut disebutkan, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari. Sementara masa kadaluarsa hasil tes usap atau swab dengan metode PCR diturunkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari. Pengetatan peraturan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat. "Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi aturan itu.