KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 telah menyempurnakan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021. Seperti diketahui, Surat Edaran tersebut disempurnakan untuk merespons temuan varian baru SARS-CoV-2 di Inggris. "Satgas Covid-19 telah menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan ademdum surat nomor 3 Tahun 2020," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB, Kamis (24/12/2020). Wiku menjelaskan, SE tersebut berisi larangan sementara bagi warga negara Inggris untuk memasuki wilayah Indonesia.
Diperketat! Inilah aturan bagi pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 telah menyempurnakan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021. Seperti diketahui, Surat Edaran tersebut disempurnakan untuk merespons temuan varian baru SARS-CoV-2 di Inggris. "Satgas Covid-19 telah menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan ademdum surat nomor 3 Tahun 2020," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB, Kamis (24/12/2020). Wiku menjelaskan, SE tersebut berisi larangan sementara bagi warga negara Inggris untuk memasuki wilayah Indonesia.