KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa-Bali. Dalam hal ini, pemerintah mengatur ada 15 Kabubaten/Kota yang akan menjalankan pengetatan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Adapun 15 Kabupaten/Kota yang dimaksud antara lain Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan. Vice President for Industry and Regional Research Bank Mandiri, Dendi Ramdani menilai, penerapan PPKM darurat akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Meski begitu, PPKM darurat ini dinilai akan berdampak positif dalam jangka menengah dalam pemulihan ekonomi.
Diperluas di 15 kabupaten/kota, pemerintah diminta optimalkan PPKM Darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa-Bali. Dalam hal ini, pemerintah mengatur ada 15 Kabubaten/Kota yang akan menjalankan pengetatan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Adapun 15 Kabupaten/Kota yang dimaksud antara lain Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan. Vice President for Industry and Regional Research Bank Mandiri, Dendi Ramdani menilai, penerapan PPKM darurat akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Meski begitu, PPKM darurat ini dinilai akan berdampak positif dalam jangka menengah dalam pemulihan ekonomi.