KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Ibu Kota dari 15 hingga 28 Juni 2021. Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, situasi pandemi saat ini sedang dalam tahap mengkhawatirkan, terutama pasca libur Lebaran. “Bila kondisi sekarang tidak terkendali kita akan masuk fase genting. Bila fase genting itu terjadi kita harus ambil langkah drastis seperti September dan Februari lalu,” ujar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, dalam keterangannya yang dilansir pada Minggu (20/6). Aturan perpanjangan PPKM mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2021, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 759 Tahun 2021.
Diperpanjang lagi, begini aturan berkendara selama PPKM mikro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Ibu Kota dari 15 hingga 28 Juni 2021. Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, situasi pandemi saat ini sedang dalam tahap mengkhawatirkan, terutama pasca libur Lebaran. “Bila kondisi sekarang tidak terkendali kita akan masuk fase genting. Bila fase genting itu terjadi kita harus ambil langkah drastis seperti September dan Februari lalu,” ujar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, dalam keterangannya yang dilansir pada Minggu (20/6). Aturan perpanjangan PPKM mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2021, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 759 Tahun 2021.