KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Dengan perubahan tersebut, masa berlaku surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test Covid-19 yang menjadi persyaratan perjalanan orang dalam negeri diperpanjang menjadi 14 hari. "Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," demikian tertera dalam aturan tersebut.
Diperpanjang, masa berlaku keterangan tes PCR dan rapid test Covid-19 jadi 14 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Dengan perubahan tersebut, masa berlaku surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test Covid-19 yang menjadi persyaratan perjalanan orang dalam negeri diperpanjang menjadi 14 hari. "Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," demikian tertera dalam aturan tersebut.