Diperpanjang mulai besok, ini aturan penerapan PPKM mikro



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mulai besok, Selasa (23/2/2021), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali akan kembali diperpanjang. 

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro itu meliputi 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi. 

"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021). 

Airlangga pun menjelaskan beberapa peraturan PPKM mikro yang tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. 

Baca Juga: Jangan cemas! Isolasi mandiri selama PPKM mikro, warga akan mendapat beras 20 kg

- Perkantoran menerapkan 50% work from home (WFH). Untuk instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB. Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online). 

- Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.  Untuk restoran, diperbolehkan makan di tempat (dine ini) dengan maksimal 50% kapasitas. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan. 

Baca Juga: PPKM mikro kerek ekonomi, pengendalian pandemi harus lebih ketat

- Kemudian, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah maksimal 50% dengan protokol kesehatan. 

- Fasilitas umum dihentikan sementara. Transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie