KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memperpanjang sejumlah insentif pajak sampai di akhir tahun ini. Adapun insentif yang diberikan adalah yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. Insentif yang diperpanjang adalah insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Kemudian, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022. Selain itu, ada juga pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP) yang diperpanjang sampai akhir tahun 2022.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti terkait evaluasi insentif pajak tersebut. Menurutnya, evaluasi insentif pajak ada pada ketepatan sasaran dan mengukur dampaknya terhadap tenaga kerja. Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Insentif Pajak Diperpanjang Lagi Sampai Akhir Tahun Ini Bhima menyampaikan, bagi perusahaan yang sudah mulai meningkat penjualan, kapasitas produksi dan serapan tenaga kerja maka bisa dihentikan pemberian insentif pajak tersebut. Hal ini dikarenakan pemerintah mempunyai prioritas untuk mendorong rasio pajak di luar dari penerimaan berbasis komoditas. Kemudian terkait berapa besar serapan tenaga kerja per perusahaan yang diberi insentif pajak, menurut Bhima, sebaiknya ada laporan serapan tenaga kerja yang bisa diakses publik sehingga bisa dilaporkan apabila perusahaan ternyata keuangannya membaik, namun tidak mau melakukan perekrutan tenaga kerja baru.