KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memperpanjang sejumlah insentif pajak sampai di akhir tahun ini. Adapun insentif yang diberikan adalah yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. Insentif yang diperpanjang adalah insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Kemudian, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022. Selain itu, ada juga pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP) yang diperpanjang sampai akhir tahun 2022.
Diperpanjang, Pemberian Insentif Pajak Harus Selektif dan Tepat Sasaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memperpanjang sejumlah insentif pajak sampai di akhir tahun ini. Adapun insentif yang diberikan adalah yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. Insentif yang diperpanjang adalah insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Kemudian, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022. Selain itu, ada juga pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP) yang diperpanjang sampai akhir tahun 2022.