Cara Pindah TPS Pemilu 2024- Jakarta. Hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden akan berlangsung 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS). Berikut cara pindah TPS untuk Pemilu dan Pilpres 2024. Diberitakan Kompas.com, KPU memperpanjang pindah TPS hingga 7 Februari 2024. Namun, pindah TPS yang berlaku hingga 7 Februari 2024 itu hanya ditujukan bagi orang-orang dengan kondisi tertentu. Lalu apa saja syarat untuk pindah TPS dan bagaimana caranya?
- Pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap
- Pemilih yang tertimpa bencana
- Pemilih yang menjadi tahanan rutan
- Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.
- Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Menyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan/terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Pemilih sedang mengikuti tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisilinya, dan/atau Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota di lokasi TPS asal atau tujuan
- Jangan lupa membawa berkas persyaratan yang sudah disiapkan
- Kemudian, KPU akan memetakan TPS mana yang menjadi tempat pencoblosan pemilih di tempat tujuan
- Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb
- Pemilih diberi bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
- Selanjutnya, pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP dan KK.
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden