KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Semula, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025, kini diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Diperpanjang! Wajib Pajak Orang Pribadi Bisa Lapor SPT Tahunan Sampai 11 April 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Semula, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025, kini diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.