JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dapat saja mengundurkan diri dari jabatannya tanpa persetujuan DPRD DKI. Menurut dia, langkah tersebut bisa saja dilakukan apabila DPRD DKI menunjukan iktikad ingin mengulur waktu pengunduran diri Jokowi yang sudah harus dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober mendatang. "Apabila DPRD DKI menolak permohonan mundurnya, maka Jokowi dapat memilih jalan lain. Jalan lain itu adalah berhenti secara sepihak. Kalau ada yang mempersoalkan legalitas tindak Jokowi berhenti secara sepihak itu, saya berpendapat argumen itu tidak valid secara konstitusional," kata Margarito seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/9). Margarito menjelaskan, diperbolehkannya Jokowi untuk mundur secara sepihak karena saat ini sebenarnya DPRD DKI tak punya wewenang untuk menolak permohonan diri Jokowi. Satu-satunya pilihan yang bisa dilakukan, ujar Margarito, adalah menerima permohonan pengunduran diri Jokowi. Menurut Margarito, dengan diizinkannya Jokowi untuk maju pada perhelatan pemilu presiden, maka artinya DPRD DKI telah siap untuk menerima pengunduran diri Jokowi apabila ia memenangkan perhelatan tersebut. "Dengan demikian, secara hukum tidak ada keadan hukum yang dapat menghalangi pelantikan Jokowi menjadi presiden. Praktis pelantikan Jokowi tidak dapat dihalangi oleh alasan hukum apapun," jelas Margarito. Meski demikian, Margarito menyarakan agar Jokowi tidak buru-buru untuk mundur dari jabatannya sebagai gubernur. Lebih baik, kata dia, pengunduran diri Jokowi dilakukan sepekan sebelum pelantikan presiden. "Saat ini belum ada kebutuhan hukum untuk Jokowi mundur. Menurut saya, waktu yang tepat untuk mundur adalah seminggu sebelum tanggal 20 Oktober," tukasnya. Kemarin, rapat paripurna soal pengumuman pimpinan dan komisi DPRD DKI Jakarta ditunda. Empat calon pimpinan DPRD DKI minta agar rapat paripurna ditunda. Mereka adalah Mohamad Taufik (Gerindra), Triwisaksana (PKS), Abraham Lunggana (PPP), dan Ferrial Sofyan (Demokrat). Menurut anggota fraksi Partai Gerindra, Mohammad Sanusi, Fraksi PDI-P baru memberi surat pengajuan pimpinan DPRD pada Jumat (12/9). Padahal, rapat paripurna yang beragendakan pengumuman pimpinan DPRD dilaksanakan pada Rabu (10/9). Menurut Sanusi, tertundanya pengumuman pimpinan dan komisi di DPRD DKI dapat berimbas pada tertundanya proses pengunduran diri Jokowi. "Ya, mau tidak mau memang begitu," ujarnya, Senin (15/9). (Alsadad Rudi)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dipersulit DPRD DKI, Jokowi bisa berhenti sepihak
JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dapat saja mengundurkan diri dari jabatannya tanpa persetujuan DPRD DKI. Menurut dia, langkah tersebut bisa saja dilakukan apabila DPRD DKI menunjukan iktikad ingin mengulur waktu pengunduran diri Jokowi yang sudah harus dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober mendatang. "Apabila DPRD DKI menolak permohonan mundurnya, maka Jokowi dapat memilih jalan lain. Jalan lain itu adalah berhenti secara sepihak. Kalau ada yang mempersoalkan legalitas tindak Jokowi berhenti secara sepihak itu, saya berpendapat argumen itu tidak valid secara konstitusional," kata Margarito seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/9). Margarito menjelaskan, diperbolehkannya Jokowi untuk mundur secara sepihak karena saat ini sebenarnya DPRD DKI tak punya wewenang untuk menolak permohonan diri Jokowi. Satu-satunya pilihan yang bisa dilakukan, ujar Margarito, adalah menerima permohonan pengunduran diri Jokowi. Menurut Margarito, dengan diizinkannya Jokowi untuk maju pada perhelatan pemilu presiden, maka artinya DPRD DKI telah siap untuk menerima pengunduran diri Jokowi apabila ia memenangkan perhelatan tersebut. "Dengan demikian, secara hukum tidak ada keadan hukum yang dapat menghalangi pelantikan Jokowi menjadi presiden. Praktis pelantikan Jokowi tidak dapat dihalangi oleh alasan hukum apapun," jelas Margarito. Meski demikian, Margarito menyarakan agar Jokowi tidak buru-buru untuk mundur dari jabatannya sebagai gubernur. Lebih baik, kata dia, pengunduran diri Jokowi dilakukan sepekan sebelum pelantikan presiden. "Saat ini belum ada kebutuhan hukum untuk Jokowi mundur. Menurut saya, waktu yang tepat untuk mundur adalah seminggu sebelum tanggal 20 Oktober," tukasnya. Kemarin, rapat paripurna soal pengumuman pimpinan dan komisi DPRD DKI Jakarta ditunda. Empat calon pimpinan DPRD DKI minta agar rapat paripurna ditunda. Mereka adalah Mohamad Taufik (Gerindra), Triwisaksana (PKS), Abraham Lunggana (PPP), dan Ferrial Sofyan (Demokrat). Menurut anggota fraksi Partai Gerindra, Mohammad Sanusi, Fraksi PDI-P baru memberi surat pengajuan pimpinan DPRD pada Jumat (12/9). Padahal, rapat paripurna yang beragendakan pengumuman pimpinan DPRD dilaksanakan pada Rabu (10/9). Menurut Sanusi, tertundanya pengumuman pimpinan dan komisi di DPRD DKI dapat berimbas pada tertundanya proses pengunduran diri Jokowi. "Ya, mau tidak mau memang begitu," ujarnya, Senin (15/9). (Alsadad Rudi)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News