JAKARTA. Disamping ke Dewan Pers, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam juga mengadukan Media Group ke Komisi Penyiaran Indonesia lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Penyiaran. Amir Syamsudin, selaku kuasa hukum Dipo mengungkapkan Media Group dalam hal ini Metro TV telah memanfaatkan posisinya sebagai lembaga pers. Dia menuding, Metro TV telah menyebarkan informasi melalui media televisi dengan cara terus menerus dengan kalimat yang bisa menimbulkan kesalahpahaman sehingga tidak terkesan Dipo menjadi musuh pers di Indonesia."Metro TV sebagai lembaga pers, sedangkan Dipo tidak punya sarana untuk mengimbanginya. Ada langkah kurang tepat dalam hal ini," katanya saat dihubungi KONTAN, Senin (28/2).Amir menyoroti soal running text terkait kasus ini yang ada di media televisi tersebut yang tayang berhari-hari. Hal inilah yang menurutnya telah melanggar UU Penyiaran. Seperti diketahui pengaduan dan gugatan itu berawal karena Media Group mengganggap Dipo Alam telah merugikan mereka. Media Group meenuding pernyataan Dipo Alam yang dianggap telah menjelek-jelekkan pemerintah. Pengacara Media Group, OC Kaligis menjelaskan kerugian itu berupa waktu, tenaga pikiran dana tercemarnya nama baik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kliennya.Sebelumnya, Dipo mengancam media massa yang mengkritik pemerintah. Dia mengatakan, media yang selalu mengkritik pemerintah tak akan mendapat iklan dari institusi pemerintah. Dipo akan meminta sekretaris jenderal dan humas-humas lembaga negara tak memasang iklan di media bersangkutan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dipo Alam adukan Metro TV ke Komisi Penyiaran
JAKARTA. Disamping ke Dewan Pers, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam juga mengadukan Media Group ke Komisi Penyiaran Indonesia lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Penyiaran. Amir Syamsudin, selaku kuasa hukum Dipo mengungkapkan Media Group dalam hal ini Metro TV telah memanfaatkan posisinya sebagai lembaga pers. Dia menuding, Metro TV telah menyebarkan informasi melalui media televisi dengan cara terus menerus dengan kalimat yang bisa menimbulkan kesalahpahaman sehingga tidak terkesan Dipo menjadi musuh pers di Indonesia."Metro TV sebagai lembaga pers, sedangkan Dipo tidak punya sarana untuk mengimbanginya. Ada langkah kurang tepat dalam hal ini," katanya saat dihubungi KONTAN, Senin (28/2).Amir menyoroti soal running text terkait kasus ini yang ada di media televisi tersebut yang tayang berhari-hari. Hal inilah yang menurutnya telah melanggar UU Penyiaran. Seperti diketahui pengaduan dan gugatan itu berawal karena Media Group mengganggap Dipo Alam telah merugikan mereka. Media Group meenuding pernyataan Dipo Alam yang dianggap telah menjelek-jelekkan pemerintah. Pengacara Media Group, OC Kaligis menjelaskan kerugian itu berupa waktu, tenaga pikiran dana tercemarnya nama baik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kliennya.Sebelumnya, Dipo mengancam media massa yang mengkritik pemerintah. Dia mengatakan, media yang selalu mengkritik pemerintah tak akan mendapat iklan dari institusi pemerintah. Dipo akan meminta sekretaris jenderal dan humas-humas lembaga negara tak memasang iklan di media bersangkutan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News