JAKARTA. Sekretaris Kabinet Dipo Alam bergeming meski menerima somasi dari Metro TV dan Media Indonesia. Dia menegaskan tidak menyesal telah melontarkan pernyataan yang menyudutkan kedua media tersebut.Bahkan, Dipo kembali mengulang dirinya tidak akan meminta maaf sebagaimana disampaikannya di hadapan Komisi II DPR RI. "Di DPR kan lebih resmi, itu kan forum resmi. No pardon. Tidak ada apology," tegasnya. Seperti diketahui, Media Group melalui kuasa hukumnya OC Kaligis menilai pernyataan Dipo itu berupaya membungkam pers dan menutup informasi bagi masyarakat. Dipo dinilai telah melanggar Pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 52 UU No 14 2008 tentang keterbukaan informasi publik.Jika Dipo tidak mengindahkan somasi dalam kurun waktu 3 x 24 jam yang memerintahkan untuk mencabut pernyataannya maka Media Group mengancam akan mengambil langkah hukum. Hari ini, Dewan Pers akan memanggil Dipo untuk meminta penjelasan soal pernyataannya tersebut.Saat itu, Dipo mengancam media massa yang mengkritik pemerintah. Dia mengatakan, media yang selalu mengkritik pemerintah tak akan mendapat iklan dari institusi pemerintah.Dipo akan meminta sekretaris jenderal dan humas-humas lembaga negara tak memasang iklan di media bersangkutan. Dia secara terang-terangan menyebut Metro TV dan Media Indonesia sebagai media massa yang dimaksud.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dipo Alam kembali tegaskan tidak akan minta maaf
JAKARTA. Sekretaris Kabinet Dipo Alam bergeming meski menerima somasi dari Metro TV dan Media Indonesia. Dia menegaskan tidak menyesal telah melontarkan pernyataan yang menyudutkan kedua media tersebut.Bahkan, Dipo kembali mengulang dirinya tidak akan meminta maaf sebagaimana disampaikannya di hadapan Komisi II DPR RI. "Di DPR kan lebih resmi, itu kan forum resmi. No pardon. Tidak ada apology," tegasnya. Seperti diketahui, Media Group melalui kuasa hukumnya OC Kaligis menilai pernyataan Dipo itu berupaya membungkam pers dan menutup informasi bagi masyarakat. Dipo dinilai telah melanggar Pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 52 UU No 14 2008 tentang keterbukaan informasi publik.Jika Dipo tidak mengindahkan somasi dalam kurun waktu 3 x 24 jam yang memerintahkan untuk mencabut pernyataannya maka Media Group mengancam akan mengambil langkah hukum. Hari ini, Dewan Pers akan memanggil Dipo untuk meminta penjelasan soal pernyataannya tersebut.Saat itu, Dipo mengancam media massa yang mengkritik pemerintah. Dia mengatakan, media yang selalu mengkritik pemerintah tak akan mendapat iklan dari institusi pemerintah.Dipo akan meminta sekretaris jenderal dan humas-humas lembaga negara tak memasang iklan di media bersangkutan. Dia secara terang-terangan menyebut Metro TV dan Media Indonesia sebagai media massa yang dimaksud.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News