KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk (CNKO) mempolisikan pemilik Grup Sinarmas. Komisaris Utama CNKO Andri Cahyadi melaporkan Indra Widjaya, putra taipan pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja yang juga Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas ke Bareskrim Polri dengan nomor penerimaan pelaporan STTL/94/III/2021. Selain Indra, turut terlapor adalah Kokarjadi Chandra, selaku Dirut PT Sinarmas Sekuritas. Keduanya dilaporkan atas perkara penipuan, perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan diterima polisi pada 10 Maret 2021. Menurut Andri, CNKO semula memiliki kontrak untuk menyuplai 7 juta ton batubara kepada PLN. CNKO juga memberikan kesempatan Sinarmas untuk ikut memasok batu bara ke PLN sebesar 5 juta ton per tahun melalui CNKO.
Dipolisikan bos CNKO, Sinarmas buka suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk (CNKO) mempolisikan pemilik Grup Sinarmas. Komisaris Utama CNKO Andri Cahyadi melaporkan Indra Widjaya, putra taipan pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja yang juga Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas ke Bareskrim Polri dengan nomor penerimaan pelaporan STTL/94/III/2021. Selain Indra, turut terlapor adalah Kokarjadi Chandra, selaku Dirut PT Sinarmas Sekuritas. Keduanya dilaporkan atas perkara penipuan, perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan diterima polisi pada 10 Maret 2021. Menurut Andri, CNKO semula memiliki kontrak untuk menyuplai 7 juta ton batubara kepada PLN. CNKO juga memberikan kesempatan Sinarmas untuk ikut memasok batu bara ke PLN sebesar 5 juta ton per tahun melalui CNKO.