JAKARTA. Advokat Senior Todung Mulya Lubis angkat bicara menanggapi permohonan Ketua MK kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali namanya yang masuk Pansel Calon Hakim MK dari Lembaga Eksekutif. Todung menilai itu hak prerogatif presiden dalam memilih pansel. Lagipula kata dia, tak ada dasar kuat MK meminta itu, hanya karena anggota pansel sering aktif beracara di MK. "Saya beracara di MK itu tidak berarti saya tidak independen. Tidak berarti ada kaitannya dengan pihak banyak ya. Saya sih tetap independen," kata Todung dimintai komentarnya oleh wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (12/12).
Diprotes MK, Todung: Saya independen!
JAKARTA. Advokat Senior Todung Mulya Lubis angkat bicara menanggapi permohonan Ketua MK kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali namanya yang masuk Pansel Calon Hakim MK dari Lembaga Eksekutif. Todung menilai itu hak prerogatif presiden dalam memilih pansel. Lagipula kata dia, tak ada dasar kuat MK meminta itu, hanya karena anggota pansel sering aktif beracara di MK. "Saya beracara di MK itu tidak berarti saya tidak independen. Tidak berarti ada kaitannya dengan pihak banyak ya. Saya sih tetap independen," kata Todung dimintai komentarnya oleh wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (12/12).