KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaatha Life (Dalam Likuidasi) mengumumkan pembatalan ketentuan voting yang terdapat dalam Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT Wanaartha Life (WAL). "Ketentuan mengenai voting yang diatur dalam Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT WAL (Dalam Likuidasi) tanggal 12 Januari 2024 tersebut tidak akan diberlakukan," tulis Tim Likuidasi dalam keterangan resmi, Kamis (25/1). Tim Likuidasi juga mengumumkan fitur voting yang ada dalam aplikasi Likuidasi Wanaartha akan dinonaktifkan sementara waktu. Adapun keputusan itu dibuat berdasarkan hasil audiensi antara Otoritas Jasa keuangan (OJK) dengan beberapa pemegang polis (pempol) pada 23 Januari 2024 dan pertemuan beberapa pemegang polis dengan Tim Likuidasi pada 24 Januari 2024, serta hasil diskusi Tim Likuidasi dengan OJK.
Diprotes Pemegang Polis, Tim Likuidasi Wanaartha Life Batalkan Ketentuan Voting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaatha Life (Dalam Likuidasi) mengumumkan pembatalan ketentuan voting yang terdapat dalam Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT Wanaartha Life (WAL). "Ketentuan mengenai voting yang diatur dalam Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT WAL (Dalam Likuidasi) tanggal 12 Januari 2024 tersebut tidak akan diberlakukan," tulis Tim Likuidasi dalam keterangan resmi, Kamis (25/1). Tim Likuidasi juga mengumumkan fitur voting yang ada dalam aplikasi Likuidasi Wanaartha akan dinonaktifkan sementara waktu. Adapun keputusan itu dibuat berdasarkan hasil audiensi antara Otoritas Jasa keuangan (OJK) dengan beberapa pemegang polis (pempol) pada 23 Januari 2024 dan pertemuan beberapa pemegang polis dengan Tim Likuidasi pada 24 Januari 2024, serta hasil diskusi Tim Likuidasi dengan OJK.