KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya mengabulkan Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT AUS terkait kebakaran hutan dan lahan. Dalam putusan tersebut PT. AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi dilokasi PT AUS seluas 970 Ha di Katingan Kalimantan Tengah. Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kurnia Yani Darmono, dengan Anggota Hakim Mahfudin, dan Hakim Alfon, menghukum PT AUS untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 261 miliar. Putusan Hakim PN ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 359 miliar. Baca Juga: Akibat jarak pandang menurun, delapan penerbangan di Palembang tertunda
Diputus bersalah soal Karhutla, PT AUS harus bayar ganti rugi Rp 261 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya mengabulkan Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT AUS terkait kebakaran hutan dan lahan. Dalam putusan tersebut PT. AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi dilokasi PT AUS seluas 970 Ha di Katingan Kalimantan Tengah. Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kurnia Yani Darmono, dengan Anggota Hakim Mahfudin, dan Hakim Alfon, menghukum PT AUS untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 261 miliar. Putusan Hakim PN ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 359 miliar. Baca Juga: Akibat jarak pandang menurun, delapan penerbangan di Palembang tertunda