KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo belum lama ini digugat balik oleh sebuah perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang melakukan pembakaran 1.000 hektare lahan sawit di Rokan Hilir Riau pada 12 Agustus 2015 lalu. JPP menganggap, Bambang sebagai saksi ahli tidak memiliki validasi data yang akurat dalam memberikan saksi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut. Gugatan balik ini bergulir sejak 17 September 2018 lalu dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/PN.Cbi. PT JJP menggugat Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Bambang Hero Saharjo yang diterbitkan 18 Desember 2013. Dalam perkara tersebut diduga surat keterangan cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.
Diputus melakukan kebakaran lahan, PT Jatim Jaya Perkasa gugat saksi ahli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo belum lama ini digugat balik oleh sebuah perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang melakukan pembakaran 1.000 hektare lahan sawit di Rokan Hilir Riau pada 12 Agustus 2015 lalu. JPP menganggap, Bambang sebagai saksi ahli tidak memiliki validasi data yang akurat dalam memberikan saksi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut. Gugatan balik ini bergulir sejak 17 September 2018 lalu dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/PN.Cbi. PT JJP menggugat Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Bambang Hero Saharjo yang diterbitkan 18 Desember 2013. Dalam perkara tersebut diduga surat keterangan cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.