KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan Menkominfo dan Presiden bersalah telah memblokir internet di Papua pada 2019. Menanggapi hal itu, Menkominfo Johnny Plate belum membaca amar putusan dari PTUN tersebut. Meski begitu ia memahami keputusan PTUN tidak sepenuhnya sama dengan petitum penggugat. "Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan PTUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," ujar Johnny kepada wartawan, Rabu (3/6).
Diputus melanggar hukum karena blokir internet di Papua, ini kata Menkominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan Menkominfo dan Presiden bersalah telah memblokir internet di Papua pada 2019. Menanggapi hal itu, Menkominfo Johnny Plate belum membaca amar putusan dari PTUN tersebut. Meski begitu ia memahami keputusan PTUN tidak sepenuhnya sama dengan petitum penggugat. "Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan PTUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," ujar Johnny kepada wartawan, Rabu (3/6).