KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kresna Life akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pailit yang dibacakan oleh Mahkamah Agung (MA). "Manajemen menghormati dan menghargai putusan MA. Namun demikian, kami akan segera mengajukan upaya hukum PK ke MA," kata Direktur Utama Kurniadi Sastrawinata, dalam keterangan resmi, Jumat (11/6). Selain itu, ia menyebut bahwa putusan MA seharusnya memperhatikan prinsip keadilan di masyarakat. Mengingat, saat ini perusahaan telah melaksanakan kewajiban kepada seluruh kreditur sehingga tidak terjadi gagal bayar. "Hal ini sesuai dengan dengan skema penyelesaian yang diatur dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi," lanjutnya.
Diputus pailit, Kresna Life akan ajukan PK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kresna Life akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pailit yang dibacakan oleh Mahkamah Agung (MA). "Manajemen menghormati dan menghargai putusan MA. Namun demikian, kami akan segera mengajukan upaya hukum PK ke MA," kata Direktur Utama Kurniadi Sastrawinata, dalam keterangan resmi, Jumat (11/6). Selain itu, ia menyebut bahwa putusan MA seharusnya memperhatikan prinsip keadilan di masyarakat. Mengingat, saat ini perusahaan telah melaksanakan kewajiban kepada seluruh kreditur sehingga tidak terjadi gagal bayar. "Hal ini sesuai dengan dengan skema penyelesaian yang diatur dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi," lanjutnya.