KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (25/9) memutuskan PT Kertas Leces (Persero) berada keadaan pailit beserta segala konsekuensi hukumnya. Leces pailit, akibat gugatan pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh karyawannya. Sesuai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Leces langsung dinyatakan insolvensi. Tak berhak mengajukan perdamaian dalam proses kepailitan. Sehingga, proses pemberesan aset bisa langsung dilakukan kurator. Meski demikian, salah satu kurator yang ditunjuk dalam kepailitan Leces, Febry Arisandi menyatakan bahwa, ia bersama dua kurator lainnya yang ditunjuk masih akan berfokus mengumpulkan tagihan dari para kreditur Leces.
Diputus pailit, kurator Kertas Leces masih fokus kumpulkan tagihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (25/9) memutuskan PT Kertas Leces (Persero) berada keadaan pailit beserta segala konsekuensi hukumnya. Leces pailit, akibat gugatan pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh karyawannya. Sesuai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Leces langsung dinyatakan insolvensi. Tak berhak mengajukan perdamaian dalam proses kepailitan. Sehingga, proses pemberesan aset bisa langsung dilakukan kurator. Meski demikian, salah satu kurator yang ditunjuk dalam kepailitan Leces, Febry Arisandi menyatakan bahwa, ia bersama dua kurator lainnya yang ditunjuk masih akan berfokus mengumpulkan tagihan dari para kreditur Leces.