KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Saptaguna Dayaprima berdalih, kondisi keuangannya bermasalah hingga tak mampu membayar utang kreditur lantaran belum menerima pembayaran dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pengadaan Bus Transjakarta. Kuasa hukum PT Saptaguna Dayaprima Rudy Bangun dari Kantor hukum Joad Meco and Partners menyebutkan pembayaran tersebut terkait pengadaan Bus Transjakarta pada 2013. "Ada keterlambatan pembayaran dari Dishub DKI ke kami, kita ada proyek dengan Dishub itu sudah kita laksanakan," jelasnya kepada KONTAN, Senin (5/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ia juga menilai pergantian kepemimpinan DKI turut jadi penyebab keterlambatan tersebut, terlebih di jajaran Dinas Perhubungan (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta. "Dengan adanya pergantian gubernur kemarin, berimplikasi terhadap pembayaran Dinas Perhubungan ke kami jadi belum bisa dilaksanakan. Mungkin ada pengganti struktur di Dishub seperti apa, itu yang kita belum ada kepastian. Yang pasti ada kewajiban mereka yang belum dibayarkan kepada kami," lanjutnya. Meski demikian Rudy enggan menjelaskan lebih lanjut perihal telat bayar oleh Dishub DKI, termasuk berapa nilai kontrak pengadaan Bus Transjakarta tersebut. Soal telat bayar oleh Dishub DKI ini sebenarnya sempat jadi argumen PT Saptaguna Dayaprima sebagai pertimbangan agar Majelis Hakim menolak gugatan pailit. Dari putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono saat sidang putusan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (5/3), PT Saptaguna Dayaprima menilai bahwa belum dibayar kewajiban Dishub membuat utang kepada kreditur menjadi tak sederhana. "Masuk dalam kondisi force majeure, sehingga menjadi utang yang tidak sederhana," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan. Namun, pada akhirnya Majelis Halim tetap memutuskan pailit bagi PT Saptaguna Dayaprima lantaran terbukti memiliki utang jatuh tempo.
Sekadar informasi, permohonan pailit PT Saptaguna sendiri berasal dari dua krediturnya, yaitu CV IKS Bukit Niaga Mas, dan CV Ramzy Putra Pratama. Perkara tersebut teregister dengan No. 71/Pdt.Sus-Pailit/PN Niaga Jkt.Pst Dari putusan yang dibacakan, diketahui bahwa PT Saptaguna memiliki tunggakan senilai Rp 3,75 miliar dan Rp 441 juta kepada CV IKS Bukit Niaga Mas, dan senilai Rp 3,73 miliar kepada CV Ramzy Putra Pratama. Di mana beberapa bagian utang tersebut dipergunakan sebagai modal kerja. Selain itu ada satu kreditur lainnya dengan utang yang ditunggak PT Saptaguna Dayaprima senilai Rp 875 juta. Sehingga nilai total tagihannya mencapai Rp 8,796 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News