KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emco Asset Management pailit dan harus bertanggungjawab atas jumlah utang yang terdaftar dan diakui dalam persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejumlah Rp 1,67 triliun. Majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan PT Emco Asset Management pailit, Senin (22/3). Putusan tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan sikap mayoritas kreditur atawa nasabah yang menolak proposal perdamaian yang diajukan Emco Asset Management pada rapat voting 3 Maret lalu. Budiansyah kuasa hukum nasabah Emco AM dari kantor hukum LB Law Office mengatakan nasabah menolak tawaran damai karena Emco AM tidak mau memberikan dana di muka kepada nasabah.
Diputus pailit, total utang Emco Asset Management mencapai Rp 1,67 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emco Asset Management pailit dan harus bertanggungjawab atas jumlah utang yang terdaftar dan diakui dalam persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejumlah Rp 1,67 triliun. Majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan PT Emco Asset Management pailit, Senin (22/3). Putusan tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan sikap mayoritas kreditur atawa nasabah yang menolak proposal perdamaian yang diajukan Emco Asset Management pada rapat voting 3 Maret lalu. Budiansyah kuasa hukum nasabah Emco AM dari kantor hukum LB Law Office mengatakan nasabah menolak tawaran damai karena Emco AM tidak mau memberikan dana di muka kepada nasabah.