Direct Vision ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat



JAKARTA. Setelah gugatannya kandas, PT Direct Vision akan mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara pembatalan putusan arbitrase internasional dari Singapore International Arbitration Centre (SIAC) melawan Grup Astro Malaysia. Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nirwana menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pernyataan banding ini disampaikan kuasa hukum PT Direct Vision, Abimanyu K. Wenas. “Kami akan ajukan banding, jika tidak hari ini, paling lambat besok kami akan serahkan pernyataan banding tersebut,” ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/5). Ia beralasan bahwa banding tersebut diajukan karena pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Sejauh ini, ia mengaku masih menyusun memori banding yang nantinya akan diserahkan melalui PN Jakarta Pusat. “Kami masih akan mempelajari lebih jauh putusan majelis hakim dalam putusan sela tersebut, untuk menyusun memori banding. Jadi, kami masih belum bisa berkomentar banyak,” katanya. Sementara itu, kuasa hukum Astro, Ahmad Djosan mengaku belum mengetahui rencana banding yang akan dilakukan Direct Vision. Kendati demikian, dia mengaku siap menghadapi proses banding tersebut. “Sekarang belum genap 14 hari pasca pembacaan putusan. Nanti kalau memang sudah ada pemberitahuan banding kami akan ikuti prosesnya,” katanya. Sebelumnya, dalam pertimbangannya majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang dilayangkan Astro atas gugatan Direct Vision yang menilai PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara. Dalam perkara yang terdaftar di bawah NO.300/PDT.G/2010/PN.JKT.PST tersebut, PT Direct Vision (penggugat I) dan PT Ayunda Prima Mitra (penggugat II), melayangkan gugatan terhadap Astro Nusantara dan tujuh pihak lainnya, guna meminta pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase SIAC. Ketujuh para tergugat lainnya adalah Astro Nusantara Holdings BV, Astro Multimedia Corporation NV, Astro Multimeda NV, Astro Overseas Limited, Astro All Asia Networks Plc, Measat Broadcast Network System Sdn Bhd, serta All Asia Multimedia Networks FZ-LLC. Selain perkara ini, PT Direct Vision juga melayangkan gugatan yang terdaftar di bawah O.301/PDT.G/2010/PN.JKT. PST, yang pada intinya meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak mengeluarkan eksekutor atas putusan SIAC yang melibatkan kedua pihak tersebut. Persidangan dalam perkara No. 301 tersebut saat ini telah masuk pembuktian dari pihak penggugat. Sekadar mengingatkan, Astro Malaysia menggugat Lippo Group melalui forum arbitrase untuk mencari ketegasan hukum dan kompensasi keuangan sekitar RM905 juta (sekitar Rp 2,46 triliun), menyusul kegagalan para pihak untuk menyelesaikan joint venture di PT Direct Vision, operator siaran Astro di Indonesia. Dalam gugatan tertanggal 6 Oktober 2008 itu, Astro Malaysia menggugat Uppo Group yang terdiri dari PT Ayunda Prima Mitra, PT Direct Vision, dan PT First Media Tbk, terkait dengan sengketa usaha patungan tersebut. SIAC dalam putusannya antara lain menghukum Lippo Group untuk membayar ganti rugi USD 230 juta dan Rp 6 miliar, kepada Astro All Asia Network Plc, terkait dengan sengketa kepemilikan saham di PT Direct Vision.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News